Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dengan telah diperbolehkannya bioskop beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menonton bioskop.
Salah satu syaratnya yakni, hanya masyarakat yang telah divaksin, yang diperbolehkan masuk ke lokasi bioskop. Sebelum masuk ke lokasi bioskop, masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk men-scan kode barcode yang ada di bioskop.
“Pengunjung akan diizinkan masuk nonton di bioskop jika hasil scanning aplikasi PeduliLindungi menunjukkan warna oranye atau hijau,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Jum’at (1/10/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, aplikasi PeduliLindungi merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan screening terhadap pengunjung. Jika aplikasi menunjukkan warna hijau artinya masyarakat telah mendapatkan vaksin covid-19 hingga dosis kedua.
Sementara, jika aplikasi menunjukkan warna oranye, hak tersebut menandakan masyarakat telah melakukan vaksinasi hanya sampai dosis pertama. Sedangkan jika aplikasi menunjukkan warna merah, artinya masyarakat belum mendapatkan vaksin covid-19.
“Persyaratan itu diberlakukan berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 untuk mengizinkan kembali sejumlah sektor usaha termasuk bioskop beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya
Baca Juga : Ikuti Sesuai Peraturan Bioskop dan Protokol Kesehatan, Agar Dapat Masuk
Akan tetapi, pihaknya juga mengakui jika masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan tersebut. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Memang tidak semua orang mengetahui tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini, maka itu perlu maksimal disosialisasikan,” ujarnya.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar dapat memahami dengan benar ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
Baca Juga : Pemko Longgarkan Kebijakan PPKM Level 4 di Palangka Raya
“Semua ini agar tidak terjadi lagi peningkatan atau gelombang kasus covid-19 di Kota Palangka Raya. Untuk itu saya harap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami kebijakan ini,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post