kaltengtoday.com, – Kasongan, – Pada Tahun Anggaran 2021, penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 80 miliar. Namun, hingga saat ini realisasi penerimaan PAD Katingan masih dibawah 50 persen.
” Padahal, sudah memasuki triwulan ketiga. Target PAD yang dikejar masih jauh dari perkiraan yang sudah ditetapkan, ” Kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono, Minggu (26/9/2021).
Ketua komisi II yang fokus menangani bidang ekonomi dan keuangan ini menekankan, dalam mengejar target PAD mencapai Rp 80 miliar sampai penutup tahun anggaran nantinya harus dilakukan melalui sinergitas antar pihak terkait.
” Komunikasi dan kerja sama dari semua satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dijajaran pemerintah daerah wajib dikerjakan. Terutama dalam merealisasikan target dan pencapaian penerimaan bagi daerah,” Sebutnya.
Apabila, sinergitas dan kerjasama tidak dilakukan tentu akan mempengaruhi pencapaian target PAD di tahun anggaran 2021. Kemudian, ketika pihaknya melakukan kunjungan secara langsung ke kecamatan hingga ke desa-desa. Faktanya, instansi teknis masih minim dalam mengejar realisasi seperti penagihan pajak dan retribusi yang menjadi sumber PAD.
Baca juga :Â Ketua DPRD : Pejabat SOPD Yang Baru Dilantik Harus Tancap Gas Kejar Target PAD Kotim
” Ketika ditanya kepada warga yang selaku wajib pajak. Banyak dari mereka yang menanti keterangan dari pemerintah yang akan melakukan penagihan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Sebab, masyarakat membutuhkan penjelasan dalam hal pembayaran pajak maupun retribusi,” Jelasnya.
” Faktanya, hingga saat ini masih ada warga yang belum mendapatkan surat tagihan dari SOPD yang bertugas,” Sebut Politisi dari Partai Golkar itu.
Baca juga :Â Sektor Pariwisata Pulang Pisau Berpotensi Dongkrak PAD
Anggota dewan dari dapil Katingan tiga yang merupakan daerah pemilihan kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya itu mengaku, apabila SOPD tidak turun secara langsung dengan skema jemput bola maka akan menjadi sulit dalam melakukan penagihan pajak dan memberikan penjelasan kepada wajib pajak.[Red]














Discussion about this post