Kaltengtoday.com, Kapuas – Seorang pria warga Kabupaten Kapuas, Kalteng ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawa umur.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.S.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap saat tersangka melapor kehilangan telepon genggamnya (handphone).
“Setelah Kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku pencabulan, “kata Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang Rabu(22/9/2021).
Baca Juga : Â Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Kepsek di Kabupaten Kapuas Dicokok Polisi
Dari hasil penyelidikan, korban mengakui mengambil handphone tersebut karena di paksa terduga pelaku melakukan hubungan badan. Pelaku mengajak korban ke rumah dalam pengaruh alkohol, tuturnya.
Baca Juga : Â Miris, 2 Badut di Palangka Raya Terjerat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tutupnya. [Jim]
Discussion about this post