Kaltengtoday.com, Buntok – Kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), selama pandemi COVID-19 meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Perceraian ini meningkat dari tahun sebelumnya, dan ini kebanyakan permasalahan ekonomi dan pihak ketiga,” ucap Ibramsyah,SH, Panitera Pengadilan Agama Buntok saat ditemui kaltengtoday di ruangannya, Senin (20/9/2021).
Dijelaskannya, dari data, ada 340 putusan perkara perceraian yang terjadi sejak awal Bulan Januari hingga Bulan September Tahun 2021 ini yang didominasi akibat permasalahan ekonomi dan adanya pihak ketiga.
“Kalau cerai talak itu suami yang mengajukan, sedangkan cerai gugat itu istri yang mengajukan,” terangnya.
Bulan September ini kata dia masih ada tersisa 13 perkara yang belum diputuskan. Kemudian selama awal tahun lalu hingga saat ini ada 163 gugatan, baik itu perkara cerai talak dan cerai gugat.
Baca Juga : Â Dewan Ajak Semua Kalangan Bantu Pemulihan Perekonomian Masyarakat
Selain itu ada 197 permohonan itsbat nikah dan dispensasi kawin. Maksud dispensasi kawin adalah apabila menikah dibawah usia 19 tahun.
Ibramsyah menghimbau bagi pasangan suami istri untuk menjaga kebersamaan rumah tangga dengan baik dan saling memberikan pengertian satu dengan yang lain.
Kemudian juga diharapkan bisa saling melengkapi kekurangan masing-masing, jangan selalu ingin menang sendiri. Karena kebanyakan mementingkan ego nya sendiri.
Baca Juga : Â Wakil Rakyat Ini Minta Pemkab Barsel Sosialisasikan Dampak Negatif Pernikahan Dini
“Kebanyakan yang mengajukan dari pihak istri, dan mudah-mudahan dengan saling memberikan pengertian serta saling memahami dapat menjaga keharmonisan rumah tangga,” imbau Ibramsyah. [Red]
Discussion about this post