Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sosialisasi program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, melalui Kepolisian Sektor Rakumpit kepada masyarakat.
Menurut Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Bripka Hengky yang sehari-hari bertugas di wilayah Kelurahan Gaung Baru, Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya tersebut, aksi Pungli harus dilawan, sehingga terciptanya pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
“Sosialisasi tersebut rutin saya lakukan sembari berpatroli dan menyambangi masyarakat di Jalan Tumbang Talaken Km. 77 Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng),” kata Hengky Minggu (19/09) pagi.
Dirinya mengajak warga untuk, menolak segala bentuk Pungli, sebab pihaknya menekankan hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik di Kota Palangka Raya yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku pungli,” jelasnya.
Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Sabaru, Aiptu Irwan Darmawan di wilayah Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Satpolairud Polres Seruyan Sosialisasi Ke Masyarakat Tentang Saber Pungli.
Baca Juga : Selain Tidak Melakukan Pungli, Kejari Pulpis Minta Aparatur Desa Jauhi Narkotika
“Bagi setiap orang yang memberi maupun menerima Pungli dinyatakan melanggar hukum, karena sudah jelas dalam peraturan yang disahkan di negara kita,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post