kaltengtoday.com, – Kapuas, – Kementerian Agama(Kemenag),berharap di tahun 1443 Hijriah Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Kapuas dengan kuota 364 orang jemaah haji bisa berangkat ke Mekah untuk menjalani ibadah haji.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas H Hamidan,S.Ag.MA.mengatakan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama(KMA),nomor 6660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan haji penyelenggaraan haji 1442 hijriah,dimana jemaah haji sebelumnya berjumlah 364 menjadi 359 jemaah haji.
“Karena ada 5 orang calon jemaah haji asal Kabupaten Kapuas yang meninggal dunia dimana jumlah calon jamaah haji 364 menjadi 359 orang,”kata Kepala Kemenag Kapuas H Hamidan kemarin(Jumat,17/9/2021).
Hamidan menjelaskan,jemaah haji yang ditunda keberangkatannya adalah jamaah haji 1441 dan 1442 hijriah.
“Sudah dua tahun rencana keberangkatan calon jemaah haji ditunda akibat pandemi covid-19,”ungkapnya.
Ia berharap di tahun 1443 hijriah nanti calon jemaah haji Kabupaten Kapuas bisa berangkat ke tanah suci mekah untuk menjalan ibadah haji.Karena sesuai dengan KMA nomor 6660 tahun 2021 didasarkan atas pertimbangan tanggung jawab pemerintah melindungi warga negara indonesia dan harus dimaklumi bersama pandemi covid-19 belum diketahui akan berakhir.
Baca juga :Â Pemerintah Mulai Jajaki Destinasi Wisata Pulau Telo di Kapuas
“Kesehatan dan keselamatan jamaah haji,ada varian baru covid-19 maka pemerintah bertanggung jawab dan hadir menjamin kesehatan,keselamatan dan keamanan jamaah haji,”imbuh Hamidan.
Ia menambahkan ada 7 calon jemaah haji ada yang mengambil setoran pokok,tetapi harus dikembalikan lagi apa bila 1443 hijriah ketika mau berangkat ibadah haji harus dikembalikan lagi atau disetor kembali.
Baca juga :Â Sepuluh Calon Jamaah Haji Gumas Batal Ke Tanah Suci
“Dalam KMA 6660 mengatur bahwa mereka yang ingin mengambil setoran lunas dipersilakan,dimana setoran pokok dikurangi dari setoran lunas,”pungkasnya. [Jim]
Discussion about this post