Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Kejari Katingan Hargai Keputusan Hakim Pengadilan Negeri

by Redaksi
18/09/2021
A A
Kejari Katingan Hargai Keputusan Hakim Pengadilan Negeri

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus melalui Kasi Intel Siswanto ketika memberikan keterangan terkait keputusan kasus TPNS, Sabtu (18/9/2021).

kaltengtoday.com, – Kasongan, – Proses pra peradilan tersangka JS yang diduga terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Kabupaten Katingan, kini telah sampai kepada keputusan. Hasilnya, Hakim di Pengadilan Negeri Kasongan telah mengabulkan permohonan JS.
Terkait keputusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan tetap menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kasongan tersebut.
 “Sebab Hakim adalah pihak yang memiliki independen. Walaupun kami beda pendapat,”  kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus melalui Kasi Intel Siswanto, Sabtu (18/9/2021).
Dikatakan Siswanto, dikabulkannya permohonan JS, pertimbangannya karena dianggap oleh Hakim, penyidik tidak menunjukkan alat bukti ,saksi,  ahli, atau Berita acara pemeriksaan saksi/ahli  untuk  penetapan, dan penahanan tersangka JS.
“Jadi itu salah satu menjadi pertimbangan Hakim. Padahal kami dalam penetapan status tersangka JS ini, sesuai dengan SOP, dan sudah berdasarkan cukup minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa dalam proses pra peradilan itu, terkait dengan formalitas terhadap tindakan penyidikan. Didalam pra peradilan ini, mereka juga sudah menunjukkan bukti surat, dan lainnya, terkait formalitas penetapan status tersangka JS.
 “Namun demikian, Hakim tidak mempertimbangkan itu. Hakim cenderung meminta penyidik menghadirkan alat bukti, berupa saksi, atau saksi ahli. Tapi permintaan Hakim itu, kami beranggapan telah masuk kepada ranah pokok perkara. Padahal itu Rahasia kami. Jika kami sampaikan di pra peradilan, sama saja membongkar alat bukti kami. Lain cerita jika di sidang pokok perkara di pengadilan. Bukan di pra peradilan,” tegas Siswanto.
Baca juga : Kejari Pulpis Teken MoU dengan Bank Kalteng
Sebab, lanjutnya, mereka juga harus menjaga kerahasiaan alat bukti, sampai kepada sidang di Pengadilan.
Di pra peradilan ini, menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Katingan, hanya sekedar memeriksa segi  formal tindakan penyidik. Seperti misalnya, apakah sah penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan.
” Selanjutnya dalam perkembangannya berdasarkan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 diperluas termasuk sah tidaknya  penetapan status tersangka Itu yang sebenarnya. Bukan kepada pembuktian alat bukti saksi ahli. Sekali lagi, untuk alat bukti saksi ahli, itu akan kita buktikan di sidang Pengadilan. Bukan pada pra peradilan,” tuturnya.
Baca juga : Kejari Kapuas Vaksinasi Tahap Dua Untuk Masyarakat
Namun demikian, mereka akan tetap menghormati dan  melaksanakan keputusan pra peradilan tersebut. Bahkan, perkara dari JS sudah penyidik keluarkan dari tahanan pada hari senin pada 13 september 2021 pada hari yang sama saat putusan praperadilan dibacakan .
 “Tapi perlu diketahui juga, keputusan pra peradilan ini, tidak menghentikan proses penyidikan kasusnya. Kami masih punya hak melanjutkan proses penyidikan. Proses kasus dugaan penyimpangan tunjangan khusus guru ini, tetap berjalan. Bahkan kami masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka yang lain,” tandasnya.[Red]
Tags: Kejari KatinganKeputusan HakimPengadilan Negeri

Baca Juga

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

05/11/2026

...

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

05/11/2026

...

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

04/11/2026

...

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026

...

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

03/11/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng
Berita

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

05/11/2026
Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa
Berita

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

05/11/2026
Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah
Berita

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

04/11/2026
Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat
Berita

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026
Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi
Berita

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

03/11/2026
Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi
Berita

Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi

02/11/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.