Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ada kabar gembira bagi masyarakat Kalteng khususnya pemilik kendaraan pribadi baik berupa sepeda motor maupun mobil. Belum lama ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memang sudah menghadirkan layanan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa harus repot datang secara langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di masing-masing wilayah dengan membawa sejumlah fotokopi berkas persyaratan, apa lagi jika sampai harus mengantre untuk mendapat giliran pelayanan.
Sebenarnya, layanan perpanjangan SIM Online sudah hadir secara nasional sejak bulan April 2021 lalu. Namun, dalam pelaksanaannya kerap kali ditemukan beberapa kendala yang dikeluhkan oleh pengguna, sehingga terus dilakukan peningkatan layanan dari sistem online yang digunakan.
Namun kali ini, bisa dipastikan bahwa pengurusan perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan secara lebih lancar. Adapun pelaksanaannya sendiri, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI yang sudah tersedia baik di AppStore maupun PlayStore pada ponsel masing-masing.
Tanpa perlu menyiapkan berkas fotokopi, beberapa persyaratan dasar yang harus disiapkan oleh pengguna sebelum melakukan proses perpanjangan SIM online hanyalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin diperpanjang, Pas Foto, dan persiapan untuk melakukan swafoto (selfie).
Baca Juga :Â Polresta Palangka Raya Ikuti Launching Aplikasi Sistem Pengendalian Asap
Discussion about this post