Kalteng Today – Kuala Kurun – Diduga kedapatan menyimpan barang haram, jenis sabu-sabu seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NRY alias MS (41) warga Mihing Raya ini, harus berurusan dengan aparat, yakni Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas).
Di Dalam tas yang digendongnya ada satu buah plastik klip yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Lantas itulah IRT ini, dimanakan Polisi tepatnya Desa Tumbang Danau, saat berada di pinggir Jalan Lintas Kurun-Palangka Raya, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, Minggu (5/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi dituturkan Polisi, awalnya anggota Pospol Kampuri, Polsek Sepang sedang tugas melaksanakan giat gatur lalin di daerah yang terjadi kebanjiran tepatnya di Desa Tumbang Danau.
Akan tetapi, ada seorang IRT tampak gelisah dan ketakutan. Dengan cetakannya, anggota langsung memeriksa di dalam tas wanita tersebut. Alhasil, didapati satu buah plastik klip diduga berisikan sabu.
Kemudian, anggota berkoordinasi dengan pihak Satnarkoba Polres Gumas langsung mengamankan seorang IRT tersebut, untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo membenarkan atas telah diamankan seorang IRT yang diduga menyimpan barang haram jenis sabu, yang terdapat di dalam tasnya.
“Benar mas ia seorang IRT dan kini sudah kita amankan, untuk proses lidik dan untuk kita mintakan keterangan lanjutan,” ucap Ipda Budi Utomo, Senin (6/9).
Baca juga : Sepakat Edarkan Sabu, Dua Orang Pemuda Diamankan Petugas
Barang bukti yang diamankan, jelasnya, ada satu buah plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu buah plastik klip pembungkus sabu, dua lembar tisu warna putih pembungkus sabu dan satu buah tas gendong warna coklat merk Polo Elley.
“Karena ada alat bukti dan terbukti, terduga ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Budi.[Red]
Discussion about this post