Kalteng Today – Palangka Raya, – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi mendukung penuh adanya ketentuan sertifikat vaksin sebagai syarat bagi masyarakat untuk mengunjungi objek wisata.
Hal tersebut juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya nomor 368/03/Satgas Covid-19/BPBD/VIII/2021, tentang PPKM Level 4 disebutkan bahwa fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan lainnya diizinkan beroperasi 25 persen, dengan menggunakan aplikasi “PeduliLindungi” dan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Iya, kami mendukung adanya pemberlakuan sertifikat vaksin dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat masuk untuk berwisata,” katanya, Kamis (2/9/2021).
Adanya upaya tersebut menurutnya sangat berdampak baik pada pemulihan ekonomi. Pasalnya, bila melihat kondisi masyarakat secara ekonomi, maka saat ini semakin memprihatinkan. Sehingga adanya kebijakan dari pemerintah membuka keran ekonomi dengan tetap memperhatikan prokes, haruslah dijalankan
“Kita dukung upaya pemerintah, seperti membuka kembali kegiatan wisata dengan syarat sertifikat vaksin. Artinya pemerintah memperhatikan kesehatan dan ekonomi agar keduanya juga bisa berjalan,” ucapnya.
Akan tetapi, lanjut Politisi Partai Golkar ini mengatakan, perlu adanya pemantauan yang intens dari Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya, pada saat wisata yang telah dibuka. Hal tersebut diperlukan demi mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebarnya covid-19.
Baca Juga : Ini Pesan Legislator Golkar Untuk Warga Yang Dapat Sertifikat Vaksinasi
“Karena pengawasan ini kunci utama keberhasilan dibukanya objek wisata. Kalau abai, tentu dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post