Kalteng Today – Kapuas, – Penyesuaian tarif Perusahaan Air Minum Daerah(PDAM),untuk golongan rumah tangga A ada klasifikasi untuk menengah keatas tetap diberlakukan kenaikan tarif untuk ASN,TNI-Polri,Pejabat dan Pengusaha mapan.
Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat,MM,MT., menyatakan tidak ada kenaikan bagi golongan rumah tangga A untuk klasifikasi berpenghasilan tidak tetap tetapi untuk menengah keatas yang masuk golongan rumah tangga A tetap ada kenaikan.
“Kita tidak menaikan tarif PDAM bagi golongan rumah tangga A berpenghasilan tidak tetap dan UMKM pengusaha kecil.Tetapi kenaikan berlakukan bagi PNS,Pejabat,TNI-Polri dan pengusaha menpan,”terang Bupati Ben Brahim S Bahat,Selasa(31/8/2021).
Ben Brahim mengatakan,pemberlakuan kenaikan tarif PDAM mulai bulan September dan pembayaran dilakukan pada Bulan Oktober 2021.Sehingga masyarakat jangan resah terhadap penyesuaian tarif tersebut.Karena pemerintah tetap memperhatikan nasib masyarakat kecil yang terdampak pandemi covid-19.
“Pemerintah Daerah selalu memperhatikan nasib masyarakat kecil,apalagi saat ini,situasi covid-19,keadaan susah yang dirasakan oleh warga yang memang tidak memiliki penghasilan tidak tetap,”ungkapnya.
Baca Juga : Â Banmus DPRD Kapuas Agendakan Kegiatan Dewan
Sekretaris Daerah Septedy menambahkan Pemerintahan Ben-Nafiah selalu terbuka dan transparansi kepada siapa saja.Silahkan menyampaikan langsung aspirasi.
“Pada intinya tidak ada kenaikan tarif PDAM kepada masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tidak tetap dan Ben-Nafiah selalu terbuka dengan siapa pun,”kata Sekda Kapuas Septedy. [Djim KT]














Discussion about this post