Kalteng Today – Palangka Raya, – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kecamatan Pahandut, kembali membubarkan pesta perkawinan di Kompleks Puntun atau tepatnya di Jalan Rindang Banua ujung, Minggu (29/8/2021).
Selain tanpa mengantongi izin, kegiatan tersebut diduga berlangsung dengan mengabaikan beberapa protokol kesehatan (Prokes).
“Kami dari Tim Satgas Kecamatan Pahandut dan Polsek Pahandut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya akad nikah dan juga syukuran,” kata Ketua Satgas Kecamatan Pahandut, Berlianto.
Lebih lanjut dijelaskan, hingga tindakan pembubaran, pihaknya belum menerima adanya laporan atau permintaan izin untuk menggelar pesta perkawinan di wilayah setempat.
“Saat memasuki lokasi pun, banyak sekali protokol kesehatan (Prokes) yang tidak terpenuhi. Seperti, menu makanan tidak menggunakan kotakan dan juga kerumunan massa,” ucapnya.
Baca juga :Â Bisa Ditiru Nih! Konsep Pesta Pernikahan di Masa Pandemi, Unik Tidak Melanggar Prokes
Bahkan dalam susunan acara pesta perkawinan tersebut, terdapat sesi hiburan, karena terlihat adanya pengeras suara yang disediakan.
“Kecamatan Pahandut dalam hal ini mengikuti aturan yang ada. Untuk perkawinan dan akad nikah di persilahkan dengan maksimal tamu 30 orang. Tentunya harus memiliki izin, karena dari Satgas akan melakukan penindakan apabila tidak ada perizinan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post