Kalteng Today – Palangka Raya, – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melakukan penandatangan komitmen pembatasan kantong plastik, bersama 11 pelaku usaha dari perwakilan 111 gerai, yang dilakukan secara virtual, beberapa waktu lalu.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut, guna menindaklanjuti terkait Surat Edaran Wali Kota Nomor 1070/DLH/ll.1/2021 yang telah diterbitkan pada 30 Juli 2021 lalu, tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.
“Saat ini yang penting kita tanamkan spirit bersama untuk menjaga lingkungan bersama-sama. Tidak mungkin, satu lembaga atau DLH saja bisa menjaga lingkungan hidup tanpa didukung stakeholder yang lain. Untuk itu para pelaku usaha yang sudah mulai menerapkan isi surat edaran tersebut, maka nanti ketika peraturan daerah tentang pengurangan sampah diterbitkan tidak akan sulit dalam implementasinya,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini timbunan sampah di Kota Palangka Raya setiap harinya tidak kurang dari 100 ton, yang didominasi sampah sisa makanan dan plastik.
Bahkan, seiring bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan rumah tangga, maka jumlah timbunan sampah tersebut dinilai dapat terus meningkat.
Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh pelaku usaha, agar dapat melakukan sosialisasi pembatasan kantong plastik, serta mengedukasi masyarakat untuk menggunakan media tempat belanja yang bisa digunakan kembali dalam aktivitas jual beli.
Baca Juga : DLH Kota Palangka Raya Gelar Pelatihan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dengan adanya komitmen pembatasan kantong plastik ini, diharapkan dapat membantu pemerintah Kota Palangka Raya dalam menangani sampah plastik sekaligus menciptakan lingkungan Kota yang cantik, ramah dan nyaman.
“Sedari sekarang kita edukasi masyarakat di Kota Palangka Raya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Mudah-mudahan ini menjadi komitmen kita bersama,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post