kaltengtoday.com – Ratusan mahasiswa dari Universitas Palangka Raya menggelar aksi damai menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar di halaman kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis (12/3/2020).
Kedatangan massa aksi tersebut diterima oleh para legislator DPRD Provinsi Kalteng diantaranya Ketua Komisi I, Yohanes Freddy Ering, Hj Maryani Sabran, Irawaty, Henry M Yoseph, dan sejumlah staf DPRD Kalteng.
Dalam orasi yang disampaikan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja dituding hanya untuk menguntungkan para investor pasalnya berdasarkan data yang mereka himpun investasi di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 40 persen.
“Sehingga jika tujuan RUU Omnibus Law untuk mendatangkan investor maka tentu tidak tepat,” ucap seorang perwakilan massa aksi.
Sementara itu ada beberapa point alasan mereka menolak RUU Omnibus Law diantaranya adalah hilangnya upah minimum, jam kerja eksploitatif, hilangnya pesangon, Outsourcing seumur hidup, penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) Unskilled Workers, PHK yang di permudah, cacat prosedur amdal kurang di perhatikan lalu hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh, sanksi pidana yang dihilangkan dan sentralisme kewenangan.
Sementara itu Anggota DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering mengatakan pihaknya menerima setiap aspirasi dari siapapun dan setiap orasi yang disampaikan mereka tentunya menghargai dan percaya bahwa para mahasiswa datang dengan sungguh-sungguh membawa aspirasi masyarakat.
‘Kami memahami dan memaklumi suara dari mahasiswa dan berkaitan omnibus law cipta kerja itu belum merupakan regulasi, belum merupakan produk undang-undang dan dewan juga tentunya tidak asal mengetok undang-undang” ucap Ketua Komisi I DPRD Kalteng tersebut.
Dia menambahkan bahwa suara masyarakat dan aspirasi mahasiswa didengarkan sehingga apa yang nantinya akan dia sampaikan ke DPR RI dan ditindaklanjuti karena itu memang kewenangan DPR RI dalam produk RUU Omnibus Law.
Para legislator DPRD Kalteng rencananya juga akan mendalami naskah RUU Omnibus Law tersebut karena RUU tersebut tidak hanya membahas satu aspek saja dan terakhir pihaknya memberikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Palangka Raya tersebut.
Apri-KT














Discussion about this post