Kalteng Today – Kapuas, – Kepala Desa (kades) Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, berinisial Wj ditetapkan polisi sebagai tersangka penggelapan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Kepala Polres Kabupaten Kapuas AKBP Manang Soebeti dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (2/8/2021) menjelaskan, penetapan tersangka penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Pantai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 791.074.500.
Modus operandi dari Kepala Desa Pantai, dia mengakui anggaran dana desa tersebut digunakan untuk membayar uang muka kreditan pengambilan mobil serta pembayaran bulanan dan berfoya foya di dunia hiburan malam serta bermain judi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001
Baca Juga :  Oknum Kades di Kabupaten Kapuas Ditahan Kejaksaan
” Uang yang berhasil disita dari tersangka Rp 46 juta . Ancaman penjara seumur hidup atau 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,”pungkasnya.
Dalam Pers rilis itu kapolres didampingi Wakapolres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji dan Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, di Mako Polres Kapuas. [JIM]
Discussion about this post