Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Seruyan, melaksanakan kegiatan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ( TJSLP).
Sosialisasi dilaksanakan di Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Selasa (27/7/2021) bertempat di aula Kantor Kecamatan Seruyan Tengah. Raperda y mang dilakukan uji publik ini, merupakan raperda inisiatif DPRD Seruyan.
Anggota DPRD Seruyan Bejo Rianto mengatakan, dengan adanya peraturan daerah inisiatif DPRD Seruyan, terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, maka diharapkan kegiatan tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan memiliki payung hukum.
Baca juga : Dua Buah Raperda Inisiatif Diajukan DPRD Gumas
“Dengan adanya perda ini nantinya, bantuan sosial dalam program corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, memiliki payung hukum yang jelas, serta diharapkan bantuan yang diberikan tepat sasaran, “ harapnya.
Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak mengetahui, bahwa saat ini telah ada peraturan daerah yang mengatur terkait mekanisme serta tugas pokok dan fungsi BPD, “ tutupnya. [Red]
Discussion about this post