Kalteng Today – Kuala Kurun, – Sekitar empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas). Hal itu, disetujui oleh pihak legislatif bersama eksekutif, pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan II Tahun 2021 di kantor dewan, Selasa (27/7).
“Kami Pemkab Gumas, menyambut baik bahwa secara umum dan menyeluruh pendapat Fraksi pendukung DPRD dapat menyetujui terhadap empat buah Raperda baik itu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Guma TA 2020, juga Raperda tentang Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ucap Jaya S Monong.
Selain itu, jelasnya, ada dua Raperda mengenai Inisiatif DPRD tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, dan raperda Inisiatif Dewan tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, serta rancangan KUA dan Rancangan PPAS di tahun 2022. Maka dapat dilaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama, juga sesuai dengan PP No 12 tahun 2018.
“Kemudian selanjutnya kami dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, empat Raperda ini dapat disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi dan rancangan KUA-PPAS tahun 2022, sebagai landasan penyusunan rancangan APBD TA 2022 nantinya,” ujar dia.
Baca juga : Dua Buah Raperda Inisiatif Diajukan DPRD Gumas
Pada kesempatan tersebut juga, orang nomor satu di wilayah Kabupaten Gumas ini kembali menyampaikan, terimakasih serta penghargaan, atas kritik, saran, masukan, kepada jajaran legislatif DPRD setempat. Sehingga, dapat dilakukan persetujuan bersama itu.
“Tidak lupa kami haturkan banyak terima kasih, penghargaan atas masukan, saran. Sehingga, kita dapat bersama-sama, menyetujui empat buah raperda ini dan KUA PPAS, selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda dan landasan hukum di tahun 2022 nantinya,” pungkas Jaya. [Red]
Discussion about this post