Kalteng Today – Palangka Raya, – Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 pasal 23, DPRD akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalteng.
“Hal ini sudah diatur lebih lanjut dan sesuai ketentuan UU RI yang diatur dalam pasal 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara pasal 17 ayat 2, dinyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan pemerintah daerah, diserahkan kepada DPRD,” katanya kepada awak media, Kamis (1/7).
Politisi PDIP Kalteng ini menjelaskan, dalam laporan yang tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan antara BPK-RI dan DPRD Kalteng, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 huruf (a).
“Secara aturan sudah menyatakan penyerahan LHP keuangan pemerintah daerah dilaksanakan dengan tata cara formal melalui Rapat Paripurna Istimewa,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, laporan hasil BPK-RI merupakan hasil pelaksanaan audit terhadap penyelenggara pengelola keuangan pemerintah daerah Kalteng selama tahun anggaran 2020.
Baca Juga : Ketua DPRD Kalteng Apresiasi Opini WTP Ke Tujuh Pemprov
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan agar sejumlah temuan BPK-RI, dapat segera diperbaiki Pemprov Kalteng, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditentukan.
“Dengan penuh rasa tanggung jawab, DPRD Kalteng selalu siap mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan tindak lanjut temuan tersebut,” tukasnya.[Red]














Discussion about this post