Kalteng Today – Palangka Raya, – Untuk memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Air Permukaan, kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
“Sesuai dengan agenda kerja yang telah ditetapkan pada masa persidangan II Tahun sidang 2021 lalu, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, kami dari Komisi I kembali melaksanakan Kunker ke dalam daerah, yakni ke Pulpis. Untuk memantau sejauh mana penerapan terkait Perda Pajak Air Permukaan,” kata Ketua Komisi I, Yohannes Freddy Ering kepada awak media, Rabu (30/6).
Dirinya menjelaskan, selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis, dengan agenda tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Termasuk sejauh mana bagi hasil antara kabupaten atau kota, serta keserasian hubungan komunikasi antar Satuan Organisasi Perangkat Daerah,” terangnya.
Baca Juga :  DPRD Kalteng Rekomendasi Pemprov Optimalkan PAD dan Tingkatkan Pelayanan Kepada Wajib Pajak
Lebih lanjut, Freddy juga mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan koordinasi, dalam rangka optimalisasi kerja pemerintah utamanya dalam pelayanan masyarakat.
“Intinya kita akan melakukan koordinasi dan mendorong kinerja pemerintah dalam tata kelola keuangan daerah,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post