Kalteng Today – Palangka Raya, – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Natalia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla).
Dirinya menjelaskan Perda tersebut sudah paripurnakan dan dapat menjadi acuan dasar bagi masyarakat, terkhusus para peladang yang ingin mengelola lahannya secar kearifan lokal di Bumi Tambun Bungai.
“Perda Dalkarla tersebut memiliki maksud dan tujuan yang baik, namun sosialisasi dengan adanya Perda tersebut masih perlu diinformasikan lebih lanjut kepada masyarakat luas,” kata srikandi Partai Hanura tersebut, Rabu (23/6).
Menurutnya, sosialisasi tersebut butuh digalakkan, mengingat banyaknya ketidaktahuan masyarakat terkait informasi tersebut, sehingga dianggap masih sangat simpang siur.
“Hal ini agar masyarakat dapat mengetahui secara betul, tata cara pengelolaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar, sesuai aturan dari perda tersebut. Sehingga apa yang dilakukan masyarakat tidak salah dan sesuai dengan perda tersebut,” tegasnya.
Baca Juga : Komisi II DPRD Kalteng Tinjau Masyarakat Sekitar PLTU Kalteng 1
Dirinya kembali menambahkan, Perda Dalkarla sangat dinantikan peladang, mengingat hal ini akan menjadi acuan para peladang lokal saat melaksanakan aktivitasnya,
“Pencegahan kebakaran lahan sangat penting, tapi solusinya apa yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Nah, itulah yang saya minta kepada pemerintah agar dapat segera mensosialisasikan solusinya kepada masyarakat, khususnya terkait teknis penerapan perda tersebut di lapangan,” tutup Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Palangka Raya tersebut.[Red]














Discussion about this post