Kalteng Today – Kuala Kurun, – Diduga pelaku penusukan menggunakan pisau pinang atau langei, seorang pria berinisial HA alias BB yang merupakan mantir adat di Desa Karetau Sarian, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini terancam hukuman penjara 20 tahun.
Pasalnya ia, membunuh warganya berinisial ON itu tewas seketika, dengan satu tikaman di bawah dada, pada Minggu (14/6) malam lalu.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan menjelaskan, pelaku merupakan mantir adat di Desa Karetau Sarian dan ia sudah diamankan di mapolres, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Benar, untuk pelaku ini akan dijerat Pasal 338 KUHPidana, dan ancaman pidana 20 tahun penjara,” ucap AKP Afif Hasan dikonfirmasi, Rabu (16/6).
Sedangkan, kata dia, mengenai motif pelaku yang tega menghabisi nyawa warga Desa Karetau Sarian ini, merupakan ada dendam lama. Akan tetapi, setelah kejadian HA ini langsung menyerahkan diri ke Polsek Kahayan Hulu Utara di malam itu juga.
“Tanpa perlawanan pelaku ini menyerahkan dirinya ke Polsek Kahut dan dia mengaku menyesal. Sedangkan motifnya, ada dendam lama, mungkin karena kalap mata ia sampai menghilangkan nyawa ON,” ujarnya.
Baca Juga : Satu Hari, Dua Kejadian Pembunuhan Sadis Terjadi di Pulang Pisau
Diceritakan Kasat, kejadian itu berawal di desa tersebut ada acara pesta pernikahan, kemudian ada perayaan seperti ada minum- minum (miras). Sayangnya, disana tidak ada pemberitahuan ke wilayah Polsek Kahut.
“Karena sebelumnya, mereka berdua sempat ada permasalahan, disitulah HA secara langsung menikam korban tanpa peringatan apapun,” pungkas dia.[Red]
Discussion about this post