Kalteng Today – Puruk Cahu, – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Murung Raya (Mura) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil mengamankan mantan Kepala Desa Lakutan Kecamatan Laung Tuhup berinisial K.
Kades ini ditangkap karena diduga menggelapkan anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp 3.220.565.000,-.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana saat pers rilis di halaman Mapolres Mura, diduga K menghabiskan dua tahun anggaran APBDes tahun 2018 dan 2019 Desa Lakutan untuk berjudi.
“Karena digunakan untuk berjudi, jadi dua tahun anggaran itu tidak ada realisasi anggaran untuk pembangunan di desa tersebut,” ujar Kapolres Mura dengan didampingi Kabag Ops Kompol Indras Purwoko dan Kasat Reskrim AKP Deni Langie, Selasa (15/6/2021).
Dijelaskan AKBP I Gede Putu Widyana lagi, untuk tahun anggaran 2018, APBDes Desa Lakukan senilai Rp 1.559.187.000,- dengan rincian Dana Desa (DD) Rp 834.841.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 717.846.000,- dan pajak senilai Rp 6.500.000,-.
“Sementara untuk anggaran 2019, total APBDes di Desa Lakukan senilai Rp 1.661.378,000,- dengan rincian DD Rp 979.181.000,- dan ADD Rp 682.197.000,-,” tambah Kapolres.
Kapolres Mura juga menjelaskan, sesuai peruntukannya, APBDes tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Akan tetapi, disampaikan Kapolres lagi, APBDes itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang telah ditetapkan dan banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif, padahal dana tersebut dana sepenuhnya sudah dicairkan.
Baca Juga : Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp. 269 Juta Dilimpahkan ke Kejari Pulang Pisau
Untuk kerugian negara sendiri, Kapolres mengatakan berdasar audit BPK RI Perwakilan Kalteng ditemukan kerugian negara untuk tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp 1.666.623.300,-.
“Dari hasil pemeriksaan kami, DD dan ADD Desa Lakukan dua tahun anggaran itu digunakan untuk berjudi. Tersangka K juga tidak memiliki aset berharga hari perbuatannya itu,” jelas Kapolres lagi.
Untuk ancaman hukuman sendiri, tersangka K diancam dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang tipikor dan pasal 3 undang-undang tipikor dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara.[Red]
Discussion about this post