Kalteng Today – Kapuas, – Polisi akhirnya menangkap IN (35) karena diduga telah mengakibatkan tewasnya YN (35) akibat penganiayaan berat yang dilakukannya.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Mess Karyawan Bakuta Estate PT. GAL Desa Tambak Bajai Kecamatan. Dadahup Kabupaten Kapuas Kalteng,Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wib.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiatul mengakui telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan Berat dan atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Saat itu menurut kapolsek, korban berinisial YN (34), warga Desa Tambak Bajai RT. 02 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas sedang duduk didepan mess karyawan Bakuta Estate PT. GAL didatangi terlapor dengan inisial IN (35), warga Desa Kandui RT. 01 Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara Kalteng langsung menyerang korban YN perkelahian pun terjadi.
Akibatnya YN tewas akibat luka sabetan senjata tajam di tubuhnya yakni di dada sebelah kanan, lengan lengan kiri bahagian atas dan tusukan tepat mengarah dada sebelah kiri.
“Korban meninggal dunia pada waktu perjalanan menuju Klinik PT. GAL, atas kejadian itu, ayah korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kapuas Murung,” ujar Siti Rabiatul, Jumat(11/6/2021).
Baca Juga : Penyebab Tabrakan Maut di Desa Mintin Pulang Pisau Yang Tewaskan 2 Orang
Setelah mendapat laporan lanjut Kapolsek Kapuas Murung pihaknya langsung mengamankan terlapor dan langsung diamankan untuk proses Lidik dan Sidik lebih lanjut dan mengamankan barang bukti serta
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,”tutupnya.[Djim]
Discussion about this post