Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Sejak 3 Juni 2021 seluruh tempat wisata di Kabupaten Seruyan baik yang dikelola Pemerintah Daerah maupun pihak swasta kembali dibuka untuk umum.
Pembukaan kembali tempat wisata ini, setelah sebelumnya dilakukan penutupan selama masa libur lebaran Idul Fitri, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pembukaan kembali seluruh tempat wisata ini, sesuai Surat Edaran Bupati Seruyan tentang pembukaan tempat wisata dalam rangka adaptasi tatanan kehidupan baru masyarakat produktif aman Covid-19 di Kabupaten Seruyan.
Dalam edaran ini, Bupati Seruyan Yulhaidir menyampaikan beberapa poin penting, seperti menekankan kepada pengelola tempat wisata baik yang dikelola pemerintah daerah maupun swasta, agar dapat menerapkan protokol kesehatan.
Seperti dalam setiap pintu masuk tempat wisata, diminta agar dapat menerapkan sistem antrian dengan menjaga jarak minimal 1 meter secara konsisten agar tidak terjadi kerumunan.
Baca Juga : Cegah Kerumunan, Polisi Amankan Penyaluran Dana BPUM di BRI Kuala Pembuang
“Pada setiap pintu masuk harus dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermogun dan apabila suhu tubuh melebihi 37.3 °C, maka tidak diperkenankan masuk tempat wisata,” tegasnya.
Selain itu, setiap pengelola tempat wisata agar menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses oleh setiap pengunjung. Kemudian pengelola, petugas dan pengunjung tempat wisata wajib memakai masker selama berada di dalam kawasan wisata dan tidak bergerombol.
Selanjutnya, kepada para camat dan kepala desa diminta agar dapat menyampaikan informasi terkait pembukaan tempat wisata ini serta melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.[Red]
Discussion about this post