Kalteng Today – Pulang Pisau, – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Hj Deni Widanarni kembali mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) beserta aparaturnya untuk berhati-hati mengelola Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal tersebut kata Deni,sangat penting dilakukan supaya para Kades dan aparatur desa tidak berurusan dengan pihak penegak hukum.
“ Artinya, pengelolaan DD dan ADD harus sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan-undangan dan jangan melakukan penyimpangan, ” tegas Hj Deni Widanarni
Hj Deni Widanarni menegaskan, dalam mengelola DD dan ADD wajib dengan ketentuan berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik.
“Penggunaannya pun harus sesuai dengan APBDes dan RAB yang sudah direncanakan bersama melalui musyawarah desa.Jadi, jangan sampai menyimpang dari aturan yang ada. Menurutnya salah satu upaya terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana tersebut, tentunya kades beserta aparaturnya harus transparansi.”tuturnya.
Artinya kata Hj Deni, jangan sampai Kades bekerja sendiri ataupun tanpa koordinasi dengan mitra kerja, salah satunya dengan DPMD setempat. Hj Deni mengingatkan kepada para kades serta aparaturnya, agar dapat mengelola DD dan ADD dengan baik, tanpa ada penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran. Karena sejatinya diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga :Â Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Fasilitasi Program PSR
“ Jangan sampai melakukan penyimpangan anggaran sehingga akan berhadapan dengan hukum. Tetapi dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku, ” pungkasnya. [BS]














Discussion about this post