Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp. 269 Juta Dilimpahkan ke Kejari Pulang Pisau

by Redaksi
31/05/2021
A A
Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp. 269 Juta Dilimpahkan ke Kejari Pulang Pisau

ilustrasi

Kalteng Today – Pulang Pisau, – Diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) di Desa Hanjak Maju,  Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng Tahun Anggaran  2019 sebesar Rp. 269.739.000, Mantan Kades Hanjak Maju berinisial TRS ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Pulang Pisau. Bahkan, pada Senin 31 Mei 2021 sekitar pukul 13.30 wib, berkas perkara tahap 1 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra membenarkan bahwa untuk perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Desa Hanjak Maju pada Senin 31 Mei 2021 berkas perkara tahap 1 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

” Sesuai jadwal hari ini, berkas perkara tahap 1 kita limpahkan ke kejaksaan Negeri Pulang Pisau, ” kata Jhon Digul

Kasatreskrim Polres Kabupaten Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra

Dia menyampaikan kronologisnya berawal pada tahun 2019 Desa Hanjak Maju mendapat alokasi DD sebesar Rp. 1.185.252.000 dan masuk dalam APBdes untuk kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa,  pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sebagai prioritas program pembangunan DD tahun 2019.

Dana Desa tersebut kata Jhon Digul dicairkan melalui 3 tahap. Namun pada pelaksanaan program kegiatan pembangunan Desa Hanjak Maju tersebut  tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan.

” Hal tersebut diperkuat dengan temuan Ahli Teknis Bangunan bahwa benar terhadap bangunan-bangunan yang dibuat menggunakan DD Hanjak Maju TA 2019 tersebut ditemukan adanya selisih volume, ” kata Jhon Digul menjelaskan, Senin (31/5/2021).

Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Palangka Raya kata Jhon Digul, ditemukan adanya penyimpangan yang melanggar aturan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 262.739.300,-.

” Pasal yang disangkakan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau pasal yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI  No.2 tahun 2001 jo pasal 18 Ayat (1) huruf 6 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya

Baca juga : Satreskrim Polres Barsel Perkuat Fakta Hukum Dugaan Korupsi Alkes

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau Ferry SH saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (31/5/2021) mengatakan setelah menerima pelimpahan berkas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Hanjak Maju tahap 1 dari Penyidik Polres Pulang Pisau, Tim Jaksa Peneliti  untuk meneliti berkas, apakah sudah lengkap atau tidak secara formil atau materiil selama 7 hari.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pulang Pisau, Ferry SH (baju merah)

” Jika berkas belum terpenuhi, maka akan diberikan petunjuk untuk dilengkapi. Tetapi jika berkas sudah lengkap maka akan di P21 kan, ” tandasnya singkat. [BS]

Tags: InformasiKorupsiPeristiwaPulang PisauTipikor

Baca Juga

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

27/09/2026

...

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

27/09/2026

...

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

26/09/2026

...

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

26/09/2026

...

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal
Berita

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

27/09/2026
Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak
Berita

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

27/09/2026
Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”
Berita

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

26/09/2026
Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”
Berita

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

26/09/2026
Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan
Berita

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026
Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang
Berita

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.