Kalteng Today – Kuala Kurun, – Sampai dengan akhir Bulan Mei tahun 2021 ini, tercatat masih ada puluhan desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang sama sekali masih belum melakukan pencairan dana desa (DD) tahap pertama, yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Untuk itulah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius, melalui Kabid Pemerintahan Desa Hendra Surya mengatakan, bahwa rata-rata dari desa yang tidak mengusulkan itu, karena belum menyusun APBDes di tahun 2020 lalu.
“Ada 114 desa yang ada di Kabupaten Gumas, masih ada 32 desa yang belum melakukan pencairan DD tahun 2021 pada tahap pertama,” kata Hendra Surya, Jumat (28/5).
Dari jumlah puluhan lebih desa, kata dia, yang belum mencairkan DD yakni Sepang Kota, Tewai Baru, Pematang Limau, Tumbang Hakau, Sei Riang, Batu Tangkoi, Tumbang Sian, Tumbang Ponyoi, Tumbang Hamputung, Tumbang Tanjungan, Tumbang Takaoi, Tumbang Jutuh, Tumbang Sepan, Bereng Balawan, Belawan Mulia, Gohong.
Selain itu Desa Tumbang Jalemu, Tumbang Empas, Tumbang Danau, Lawang Kanji, Tumbang Mahuroi, Karetau Rambangun, Tumbang Maraya, Tumbang Anoi, Mangkuhung, Tumbang Masukih, Rangan Hiran, Harowo, Tumbang Manyoi, Bontoi, Mangkawuk, dan Tajah Antang Raya.
“Desa yang belum itu terdapat di delapan kecamatan, yakni Sepang, Kurun, Tewah, Kahayan Hulu Utara, Rungan, Manuhing, Mihing Raya, Damang Batu, Miri Manasa, dan Rungan Barat,” bebernya.
Terkait Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas, lanjut dia menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum ada desa yang melakukan pencairan tahap pertama, karena menunggu keluarnya Peraturan Bupati (Perbup).
“Perbup mengalami perubahan, akibat adanya refocusing anggaran, sehingga pagu anggarannya tidak diketahui. Sekarang ini, kita masih menunggu perbup keluar, setelah itu baru bisa diusulkan pencairannya,” jelasnya.
Baca juga : Pemkab Gumas Mulai Buka Ujian Kenaikan Pangkat bagi PNS
Kendati itu, tambah Hendra, akan diperkirakan pada Bulan Juni nanti perbup sudah keluar, dan proses pencairan ADD tahap pertama bisa dilakukan oleh desa. Untuk pencairan dan pengusulan ADD tahap pertama bisa berbarengan dengan usulan DD tahap kedua.
“Untuk pencairan DD dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama 50 persen dan kedua 50 persen, digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sedangkan ADD tiga tahap, yaitu tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 20 persen, digunakan untuk operasional desa,” tandas dia.[Red]














Discussion about this post