Kalteng Today – Sampit, – Pemuda berinisial RM (26) akhirnya harus berhadapan dengan petugas polisian.
Pasalnya dia melakukan Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Garasi Mess Asisten Manager Estate 7 Divisi 14 PT Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu, Kotim pada Selasa (4/5) sekitat pukul 03.00 WIB. Dilaporkan pada Rabu, 26 Mei 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Parenggean Iptu Supriyono mengatakan pelaku alias terlapor yakni RM (26). Pelapor (korban) berinisial FJ ,Jelasnya, Kamis (27/5).
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB pada pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Nomor Polisi KH 3431 QG, Noka: MH1JBP114LK774513, Nosin : JBP1E1774658 di garasi Mess Asisten Manager Estate 7 Divisi 14 PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Mekar Sari Kec. Tualan Hulu, Kotim, Ungkapnya.
Kemudian pada Selasa 4 Mei 2021 sekitar pukul 05.15 WIB saat pelapor hendak melaksanakan apel pagi ternyata sepeda motor yang diparkir digarasi sudah tidak ada atau hilang.
Selanjutnya pelapor memberitahukan kepada saksi Dedy Andriyanto dan kepada anggota yang melaksanakan Pengamanan di PT HSL.
Lanjut Kapolsek lagi, lada 21 Mei 2021 terlapor ada kembali ke Perumahan karyawan PT. HSL dan setelah ditanya bahwa terlapor mengaku ada mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Nomor Polisi KH 3431 QG, Noka: MH1JBP114LK774513, Nosin : JBP1E1774658 milik pelapor. .
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 18.500,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean guna proses lidik / sidik lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam Nomor Polisi KH 3431 QG, Noka: MH1JBP114LK774513, Nosin : JBP1E1774658 dan 1 Lembar STNK Sepeda Motor Nopol KH 3431 QG, Nama Pemilik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL). Tegasnya.
Baca juga :Â 46 Desa di Kotim Belum Teraliri Listrik, Ini Yang Dilakukan DPRD
Pelaku sudah diamankan di Polsek Parenggean untuk di proses lebih lanjut. “Pasal yg disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUH Pidana,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post