Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Anggota Sat Reskrim Polres Seruyan Melakukan Kegiatan Ops Yustisi Di tempat Umum oleh anggota Satreskrim Polres Seruyan terutama di Kabupaten Seruyan. Senin (24/05/2021) Pukul 08.20 WIB s/d selesai.
Untuk Sasaran pelaksanaan operasi yustisi kali ini para Masyarakat yang melewati Jalan Ais Nasution dan Pertokoan di Pasar Saik Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan.
Kegiatan Ops Yustisi Oleh anggota Satreskrim Polres Seruyan Dilakukan Dengan Memberikan Teguran Lisan Terhadap 10 ( Sepuluh ) Orang Yang Tidak Menggunakan Masker, lalu di bagikan masker Dan apabila mengulangi akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum selama 2 ( dua ) jam, Sanksi Diberikan Agar Memberikan Efek Jera dan dapat Mematuhi Protokol Kesehatan Pada Saat Keluar Rumah di Wilkum Polres Seruyan.
Baca juga : Dewan Ingatkan Masyarakat Harus Lebih Disiplin Prokes Mengantisipasi Varian Baru Covid-19
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan mengatakan “Kami akan terus mengimbau untuk masyarakat yang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker agar selalu patuhi protokol kesehatan, karena disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan merupakan langkah awal dalam mencegah penyebaran virus Covid-19”. [Red]
Discussion about this post