Kalteng Today – Palangka Raya – Realisasi penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) masih dinanti oleh masyarakat di Bumi Tambun Bungai.
Hal tersebut juga yang membuat beberapa pihak mendesak agar Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran agar dapat segera memberikan landasan aturan bagi para peladang.
Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), H. Achmad Rasyid mendorong agar eksekutif di tataran Pemprov dapat mengeluarkan peraturan tersebut, agar masyarakat dapat membuka lahan pertanian dengan cara membakar.
Menurutnya, Pergub tersebut sangat penting dalam memberikan perlindungan dan dasar hukum bagi masyarakat dalam berladang, sebab didalam Pergub tersebut tentunya akan diatur mengenai proses pembakaran lahan untuk masyarakat yang berladang dengan luasan tertentu dan dilakukan secara terkendali.
“Saat melaksanakan reses ke daerah, hal ini kerap dipertanyakan masyarakat yang notabene peladang dan yang bisa kami sampaikan kepada masyarakat hanyalah kata bersabar dan menunggu, karena keputusan tersebut berada di tangan gubernur,” katanya, Kamis (20/5).
Dirinya membeberkan, pembukaan lahan dengan cara dibakar telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020, tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Akan tetapi, keberadaan Perda tersebut harus diperkuat dengan adanya Pergub, dengan dasar perda nomor 1 tahun 2020 agar masyarakat pelosok Bumi Tambun Bungai tidak lagi merasa khawatir berbenturan hukum, saat melakukan aktifitas berladang khususnya membuka lahan pertanian.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengungkapkan, masyarakat di pelosok memiliki kekhawatiran dalam melaksanakan aktifitas berladang, mengingat ketatnya pengawasan dari aparat penegak hukum.
Baca Juga : DPRD Kalteng Akui Pandemi Covid – 19 Berdampak Pada Optimalisasi Kerja
Bahkan sejumlah peladang pernah diamankan aparat penegak hukum karena melakukan aktifitas berladang. Sehingga hal tersebut menimbulkan persoalan di masyarakat Kalteng.
“Dulu memang sempat terjadi insiden penangkapan masyarakat peladang oleh aparat penegak hukum. Sekarang dengan dikeluarkannya Pergub dengan dasar Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Dalkarla, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dalam melakukan aktifitas berladang, karena kita juga memahami bahwa masyarakat peladang hanya ingin menyambung hidup,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post