Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dua orang diduga budak sabu diciduk alias ditangkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di tempat yang sama, yakni di Desa Tampelas Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, pada Minggu (16/5) sekitar pukul 14.15 WIB.
Seorang pria berinisial BD (28) warga Tumbang Empas, dari tangannya diamankan sebanyak dua paket plastik klip, diduga sabu dengan berat kotor 7.57 gram, uang sebanyak Rp.1 juta, sementara seorang perempuan LL(29) warga Jutuh disita satu paket diduga sabu beratnya 1,07 gram, uang tunai Rp.1.200.000 beserta barang bukti lainnya.
Dibincangi Polisi, informasi berawal didapat dari masyarakat, bahwa di Desa Tampelas ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Menindak lanjuti laporan itulah, Satresnarkoba Polres Gumas langsung bergerak melakukan penyidikan dan penelitian.
Dicurigai, ada seseorang yakni BD kemudian dilakukan penggerebekan di TKP. Setelah dilakukan pengembangan kemudian digeledah badan dan rumah. Ternyata benar dia menyimpan dua paket dengan berat 7,57 gram diakui oleh terduga pengedar sabu ini.
Sementara ditempat yang sama, LL (29) ikut diamankan ditemukan serbuk kristal putih seberat 1,07 gram, dan ternyata mereka berdua satu jaringan saja sehingga langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan penyidikan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo SH membenarkan, bahwa pihaknya ada mengamankan dua orang yang diduga pengedar sabu di Desa Tampelas tersebut. Kini sudah dibawa ke mapolres.
“Mereka sudah kita amankan, dan kita jelaskan mengenai kedua nya ini bukan pasangan suami istri, namun keduanya ada di dalam satu jaringan saja,” ucap Ipda Budi Utomo, Senin (17/5).
Baca Juga :
Miliki 20 Paket Sabu, Warga Gumas Diamankan Polisi
Dua Orang Diduga Bandar Sabu Terbesar di Gumas Ditangkap
Selain sabu serta kedua pelaku pengedar ini yang diamankan, kata Budi menyebut, ada beberapa seperti uang Rp.1 juta milik BD, milik LL sekitar Rp 1.200 ribu, dua satu timbangan, empat bundel plastik klip, dua tas selempang, sendok sedotan sabu, dan dua buah gawai milik keduanya.
“Kedua ini akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post