Kalteng Today – Kuala Kurun, – 7 luka disekujur tubuh menjadi penyebab kematian Elwine Haga alias Indu Boris (60) , korban Pembunuhan di RT 002, Desa Tumbang Ponyoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kalteng, pada Kamis (13/5) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari
Faktanya hasil otopsi, terdapat tujuh mata luka di tubuh korban Elwine Haga alias Indu Boris (60) korban asal warga Desa Rabambang yang pekerjaanya sebagai pedagang sembako yang tewas, kemarin.
HN (31) diduga pelakunya, menghabisi korban mengunakan senjata tajam jenis pisau belati.
Informasi dihimpun dari Polisi, kejadian bermula pada malam Rabu (12/5) sekitar jam 21.00 WIB, kala itu pelaku sedang minum bersama temannya dan ternyata ia sendiri sambil mengintai serta melihat kondisi rumah korban.
Sekitar pukul 23.20 pelaku ini, melakukan aksi mencurinya di rumah korban melalui jendela. kemudian pelaku membuka lemari tidak menemukan barang berharga milik korban.
Tak ayal, Indu Boris yang saat itu terbangun dan sudah mengenalinya kemudian memanggil nama pelaku.
Kemudian pelaku itupun panik dan takut, akhirnya ia mencekik korban menggunakan tangan kiri dan mendorongnya sampai terbalik.
Sementara disebelah tanganya ada belati sehingga ia menusuk berkali-kali, korban pun melawan dan berteriak minta tolong ke tetangga.
Pelaku yang panik dan tahu posisi rumah korban dipingir sungai kemudian lari keluar lewat jendela rumah disitulah pelaku membuang pisau, celana dan bajunya.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya korban ialah seorang pedagang sembako, awalnya diketahui hasil laporan dari kades Tumbang Ponyoi, dan pelakunya sendiri yang kebetulan ia berkerja serabutan di desa itu.
“Benar, itu kejadian curas untuk pelakunya sudah kita amankan. Hasil otopsi kemarin terdapat luka tusukan sajam di tubuh korban sebanyak tujuh kali,” ucap AKP Afif Hasan, Jumat (14/5).
Sedangkan saat melakukan olah TKP, kata dia ternyata menemukan sepasang sandal yang diduga milik pelaku. Bahkan uniknya lagi pelaku ikut melihat rangkaian yang digelar. Ternyata setelah dilakukan pengembangan dilapangan, dan fakta menujukan ke seseorang yang ada di tempat tersebutlah.
“Ketika kita olah TKP tenyata pelaku inipun ikut melihat kami, kurang lebih 3 jam kita lakukan pengembangan berberbekal petunjuk sandal itu, kita pun langsung mengarah ke pelaku yang ada saat itu, ia langsung kita amankan ternyata ia pun mengakui bahwa dialah pelakunya,” terangnya.
Baca Juga : BPBD Mura Berhasil Gagalkan Kebakaran Lahan Seluas Lima Hektar
Afif menambahkan, tindakan selanjutnya langsung mengumpulkan barang bukti, seperti sandal, pakaian, pisau belati, mencatat saksi-saksi, amankan pelaku dan selanjutnya, jelasnya, melakukan visum et revertum jasad korban di RSUD Kuala Kurun.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHPidan, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post