Kalteng Today – Palangka Raya, – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo menegaskan bahwa untuk tahun 2021 ini, Kegiatan Malam Takbir Keliling lebaran di wilayah Kalteng tidak diperbolehkan atau ditiadakan mengingat situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Selain itu, peniadaan kegiatan tradisi pawai takbiran ini juga untuk menghindari terjadinya kerumunan dan pengumpulan massa sehingga memudahkan terjadinya penularan dan penyebaran virus corona.
Sebagai mana diketahui setiap di penghujung bulan Ramadhan, acara Malam Takbiran Keliling ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat sebagai tanda memasuki 1 Syawal, namun dua tahun ini akibat pandemi kegiatan tersebut juga dilarang oleh Kementerian Agama RI.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan sanksi pembubaran akan dilakukan terhadap masyarakat jika kedapatan melaksanakan takbir keliling maupun konvoi di jalan raya.
“Takbir hari raya masih bisa dilakukan di rumah maupun masjid lingkungan. Sedangkan takbir keliling tidak diperbolehkan,” ujarnya, Selasa (11/5/2021).
Pelarangan takbir keliling berlaku baik di Kota Palangka Raya maupun seluruh kabupaten yang ada ada di Kalimantan Tengah.
“Selain sanksi pembubaran, masyarakat juga bisa dikenakan melanggar Protokol kesehatan, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka dari itu mari kita semua bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan selalu mengikuti protokol Kesehatan dan anjuran pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga : Kapolda Kalteng Cek Kesiapan Posko Penyekatan Mudik Di Kotim
Kombes Pol K. Eko Saputro juga menambahkan, agar masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik lebaran guna menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 dan menghindari terjadinya kluster mudik.
“Saat ini Posko Penyekatan telah ada di setiap daerah dan perbatasan, personel Polda Kalteng bersama instansi terkait lainnya juga secara tegas akan mencegah masyarakat melakukan mudik ke luar provinsi Kalteng maupun sebaliknya jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post