Kalteng Today – Sampit, – Satnarkoba Polres Kotim pada Minggu, 02 Mei 2021 sekitar pukul 00.15 WIB melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Jalan Tjilik Riwut KM 17 Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Satres Narkoba Polres Kotim juga berhasil mengamankan diduga pelaku pemilik sabu yakni ER (29) dengan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,34 (sepuluh koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) lembar kertas Tissue.
Kemudian,1 (satu) lembar potongan plastic warna hitam, 1 (satu) lembar plastic klip warna hitam, 1 (satu) Buah Handphone merk Vivo Warna Biru dan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru dengan No Pol KH 5599 LW, kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Minggu (2/5).
Baca Juga : May Day di Sampit , DPC KSPSI Berbagi Takjil Bersama Polres Kotim
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian dilakukanlah penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang buktinya, ungkapnya.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutur dia. [Red]
Discussion about this post