kaltengtoday.com – Menjelang masa Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dalam tahun ini akan dilaksanakan salah satu yang menjadi perhatian adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Tantawi Jauhari. Dia mengatakan bahwa ASN adalah sebuah profesi yang tentunya memegang pedoman dan etika sehingga sudah semestinya untuk bersikap netral jelang pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.
“Netralitas ASN juga sudah diatur dalam Undang-Undang ASN dan surat edaran Menpan,” ucapnya saat diwawancarai oleh awak media di Palangka Raya beberapa waktu lalu.
Dia juga mengatakan bahwa sesuai aturan ASN tidak boleh berpihak dalam politik praktis sehingga dia mengimbau khususnya kepada ASN di Palangka Raya agar jangan sampai terlibat dalam politik praktis karena pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada, mereka akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi tersebut mulai dari sanksi ringan seperti memberikan pernyataan dan permohonan maaf baik secara terbuka maupun tertutup, penurunan pangkat satu tingkat hingga sampai pemberhentian.
Sementara itu dia menilai bahwa yang perlu diperhatikan berdasarkan pengalaman yang telah lalu bahwa yang pelanggaran kode etik terkait netralitas dalam Pilkada terbanyak berasal dari media sosial (medsos) seperti misalnya berupa komen maupun bubuhan ‘like’ pada postingan salah satu peserta Pilkada.
Apri-KT














Discussion about this post