Kalteng Today – Palangka Raya, – Palangkaraya Ecological and Human Rights Studies atau Progress menggelar Konferensi Pers terkait dengan penerapan kebijakan NDPE atau No Deforestation, No Peat, No Exploitation di Kalimantan Tengah (Kalteng).
NDPE tersebut merupakan dasar pembangunan perkebunan kelapa sawit yang adil dan berkelanjutan. Salah satu program prioritas pemerintah dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berkomitmen untuk meningkatkan pasokan bahan nabati sebagai energi baru dan terbarukan, sebagai usaha mengatasi krisis energi fosil.
Direktur Progress Kalteng, Kartika Sari, melalui Departemen Advokasi dan Kampanye, Anggitae Bayunanda Larasati Sugianto kebijakan NDPE tersebut harus dipatuhi atas komitmen, serta diterapkan secara serius oleh seluruh Perusahaan Besar Swasta (BPS) yang bergerak dibidang perkebunan sawit.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kontrol terhadap perusahaan sawit, sesuai dengan peraturan yang ada, terkhusus juga penerapan NDPE ini. Karena hasil dari penelitian dan riset kami, adanya perusahaan yang menerapkan NDPE ini, namun kenyataannya di lapangan, mereka melakukan pelanggaran – pelanggaran,” katanya kepada awak media, Senin (26/4).
Pihaknya berkomitmen untuk tetap melakukan penggalian informasi dari masyarakat dan menyampaikan kembali kepada eksekutif, agar setiap persoalan yang ada dapat mendapatkan solusi.
“Kami mendorong pemerintah untuk menengahi setiap persoalan yang ada dengan melakukan beberapa FGD atau Forum Group Discussion dan juga workshop bersama pihak PBS, serta dinas terkait di wilayah penelitian kami, seperti di Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan, hingga melibatkan pihak Pemerintah Provinsi Kalteng,” bebernya.
Sedangkan menurut Departemen Penelitian dan Pengembangan, Suari Rosalia di Seruyan, sebelumnya pihaknya telah turun untuk melakukan penelitian di lima desa, tepatnya di Desa Paring Raya, Parang Batang, Tanjung Hanau, Banua Usang, dan Ulak Batu.
“Terdapat PBS yang berdampingan atau masuk wilayah Desa Parang Batang dan kami melakukan penelitian di sana, karena 60 persen dari masyarakat setempat bekerja sebagai buruh sawit. Dan kami menemukan PBS belum menerapkan NDPE, karena adanya pencemaran lingkungan,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Hasil Kunker Dewan, Ada PBS Belum Miliki Izin HGU
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya persoalan ketenagakerjaan dan kesehatan. Sehingga pihaknya mendorong agar pemerintah dapat memberikan kontrol yang ketat terhadap setiap PBS.
Masyarakat Desa Biru Maju yang berada di Kotim, Wayan Sutomo yang turut dalam riset tersebut menambahkan di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hulu Utara (MHU) menjadi salah satu desa yang terdampak, karena wilayah masuk dalam perizinan perkebunan kelapa sawit.
“Dampak bagi warga desa disana yakni masyarakatnya di relokasi, tepatnya yang berada di Dusun Padas menuju Desa Pondok Damar itu sendiri. Dan hal ini menyebabkan areal desa semakin menyempit,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post