Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pria berinisial AW (35) warga Palangka Raya ini terciduk oleh aparat Kepolisan dari Tim Raimas Backbone dan Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya yang sedang menggelar patroli bersama cipta kondisi pencegahan aksi balapan liar di seputaran Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya pada, Minggu (25/4/2021) dini hari.


Dalam kejadian tersebut Polisi berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkus plastik klip bening.
Sebelum digeledah, pria tersebut awalnya sempat mencoba membuang paketan barang haram tersebut saat berada di Gang Hidayah dengan maksud menghilangkan barang bukti, namun berkat ketelitian petugas dilapangan pria tersebut akhirnya tak bisa mengelak.
Dari pengakuannya, usai dilakukan interogasi, bahwa ia baru saja membeli barang haram tersebut di Kawasan Puntun melalui seseorang dengan harga Rp. 100 ribu.
Di lokasi kejadian, Wadir Samapta Polda Kalteng, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, usai diamankannya pria yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu, ia menyebutkan bahwa pria tersebut sudah setahun ini sering mengkonsumsi sabu.
“Pria ini mengaku sudah sekitar setahun ini mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan sering membeli di kawasan puntun” ujarnya kepada awak media.
Baca Juga : Usai Diamankan, Pebalap Liar di Palangka Raya Makan Sahur Bersama di Pos Polisi
Selanjutnya, untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan penyalahgunaan Narkoba ini, Pria berinisial AW bersama barang bukti sabu yang ditemukan petugas di lapangan, kini sudah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Palangka Raya. [Red]














Discussion about this post