Kalteng Today – Kuala Kurun, – Diduga menyimpan dan memiliki sabu 20 paket plastik klip, seorang pria berinisial LR (37) warga Kabupaten Gunung Mas (Gumas ) ini harus berurusan dengan polisi.
Peristiwa diamankannya, tersangka ketika berada kediaman di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jumat (23/4) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di kediaman LR sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.Anggota Polres langsung menindaklanjuti melakukan penyidikan serta pengintaian dan langsung mengamankan pelaku.
Kemudian ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan didalam kotak warna hijau dan didalam tas pinggangnya yang berjumlah 20 paket, saat itu juga ia dibawa ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Baca Juga : Peredaran 11 Paket Sabu Seberat 41 Gram di Kabupaten Gunung Mas Digagalkan Polisi
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Ipda Budi Utomo SH membenarkan pihaknya ada mengamankan seorang pelaku, berdasarkan juga Laporan Polisi Nomor LP/A/23/IV/ 2021/POLDA KALTENG/RES GUMAS/ SATRESNARKOBA, Tanggal 23 April 2021, serta di TKP juga terbukti memiliki menguasai dan menjual barang haram itu.
“Selain pelaku yang turut kita amankan 20 paket plastik klip, diduga sabu dengan berat kotor 6,79 gram, untuk berat bersih 2,19 gram, uang Rp.650 ribu dan barang lainnya,” ujar Ipda Budi Utomo, Sabtu, (24/4). [Red]
Discussion about this post