kaltengtoday.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan memberikan perhatian lebih menyangkut warganya yang bekerja di perusahaan, khususnya perkebunan sawit. Terhitung hingga saat ini sudah sebanyak 50 kasus ketenagakerjaan yang sudah diselesaikan oleh pemerintah daerah setempat.
“Puluhan kasus mengenai ketenagakerjaan ini, sudah kita selesaikan semenjak saya menjabat bupati. Penyelesaian kasus turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja Seruyan yang menangani persoalan tenaga kerja,” kata Bupati Seruyan Yulhaidir, di Kuala Pembuang, Jumat (28/2/2020).
Dijelaskan Yulhaidir , bentuk permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kerja atau karyawan disejumlah perusahaan sawit di Seruyan, itu mulai dari uang pesangon yang tidak dibayarkan setelah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), soal Tunjangan Hari Raya (THR) hingga tidak diterapkannya asuransi kesehatan oleh perusahaan terhadap tenaga kerjanya yang mengalami kecelakaan kerja saat aktivitas kerja masih berlangsung.
“Disini kembali kita tekankan, perusahaan apapun yang mempekerjakan karyawannya minimal lebih dari tiga bulan, wajib memberikan hak karyawannya, baik itu uang pesangon ataupun asuransi kesehatan.”tutur dia.
Selama perusahaan itu dinilai salah dan melanggar aturan, maka yang menjadi hak karyawan akan kita bela sampai perusahaan membayarkan, tegasnya.
Bupati menambahkan sekaligus menegaskan, tak hanya dari perusahaan saja, pihak pelaku usaha atau badan usaha lainnya yang mempekerjakan orang lain sebagai karyawannya, juga dituntut untuk bisa memenuhi kewajibannya.
Contoh kewajiban yang mendasar, yakni karyawan harus didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan.
“Saya minta kepada Dinas Tenaga Kerja, camat hingga kepala desa sampaikan kepada para pelaku usaha di Seruyan menyangkut kewajiban itu. Minimal karyawan itu sudah bekerja selama tiga bulan lebih. Hak-hak karyawan harus bisa mereka penuhi,” ungkapnya.
Parnen-KT














Discussion about this post