Kalteng Today – Palangka Raya, – Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya yang sedang menggelar patroli mendapati dua orang pengendara sepeda motor Jenis Honda Scoopy berwarna merah yang melintas di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya membawa satu paket narkoba jenis sabu pada Minggu, (18/4/2021) malam.
Dua orang pengendara tersebut langsung diamankan setelah petugas melihat dua orang yang sedang melintas tanpa menggunaka helm dan langsung di lakukan pengejaran dan pemeriksaan.
Saat diperiksa, kedua orang tersebut langsung tak berkutik, ternyata setelah diinterogasi mereka baru saja membeli paketan sabu dengan seseorang di Palangka Raya yang rencananya untuk dikonsumsi.
Belakangan diketahui dua orang pengendara tersebut berinisial A dan SU warga asal Kabupaten Katingan dan Warga Palangka Raya yang berprofesi sebagai pedagang ikan.


Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kabag Ops. Kompol Edia Sutaata saat diwawancarai di Pos Polisi Bundaran Besar mengatakan, saat ini keduanya sudah diamankan bersama barang buktinya yang ditemukan ke Kantor Polresta Palangka Raya.
“Kedua orang ini diduga sebagai pengguna, dan barang buktinya ada satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok” ujarnya, Minggu (18/4/2021) malam.
Baca Juga :
Polisi Sempat Berikan Tembakan Peringatan Untuk Bubarkan Balap Liar di Palangka Raya
Razia Malam Minggu di Sampit, Polisi Jaring 7 Pesepeda Motor Gunakan Knalpot Bising
Ia juga menjelaskan, saat petugas melakukan pengejaran, kedua orang tersebut berusaha membuang barang bukti namun sempat dilihat petugas.
“Untuk mengetahui dari mana dua orang ini membeli narkoba jenis sabu tersebut, kita masih lakukan pengembangan” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post