Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Wah, 8 Wilayah ini Diperbolehkan Mudik Lokal. Kalimantan Masuk Gak Ya?

by Aya Zahir
18/04/2021
A A
Wah, 8 Wilayah ini Diperbolehkan Mudik Lokal. Kalimantan Masuk Gak Ya?

hariansederhana

Kalteng Today – Palangka Raya, –  Tiga pekan menjelang hari raya Idul Fitri 2021, beberapa aturan pemerintah tentang larangan mudik sudah ketok palu sejak beberapa hari yang lalu.

Salah satu kebijakan yang sempat menuai pro kontra adalah adanya aturan larangan mudik lebaran mulai dari tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Bukan hanya larangan mudik bagi para penumpang kendaraan pribadi, bahkan beberapa transportasi umum seperti pesawat, kereta api, hingga kapal laut juga dilarang beroperasi membawa penumpang angkutan mudik lebaran.

Tapi, ada beberapa pengecualian mengenai angkutan transportasi tersebut. Di antaranya masih ada yang diperbolehkan seperti angkutan untuk Penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan atau angkutan untuk tenaga medis, itu masih dibolehkan.

Kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah dinilai plin plan oleh masyarakat. Banyak yang menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap tidak bijak dan setengah-setengah. Terlebih ketika adanya izin untuk tetap membuka tempat wisata sementara mudik dilarang.

“Mudik gak boleh, tapi tempat wisata dibuka. Welcome to negara +62” gaung netizen di media sosial.

Oke, belum sampai di situ ternyata. Selain aturan larangan mudik, penutupan jalur transportasi, pengecualian penumpang kendaraan khusus, dan perizinan buka area wisata, ada lagi kebijakan menarik yang kekinian rame banget dibicarakan netizen Indonesia.

Pemerintah baru saja merilis sejumlah wilayah aglomerasi yang bisa dilakukan mudik lokal. Wow aturan apa lagi itu?

Jadi, mudik lokal diperbolehkan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang masuk wilayah aglomerasi atau beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Dengan kata lain daerah-daerah ini boleh dilakukan mudik saat lebaran nanti.

ah, 8 Wilayah ini Diperbolehkan Mudik Lokal. Kalimantan Masuk Gak Ya?
indonesiabaik

Baca Juga : Tagar #SavePerawatIndonesia Trending, Ada Apa?

Daerah mana saja yang masuk wilayah aglomerasi? Daerah Kalimantan masuk gak nih?

Berikut ini 8 wilayah aglomerasi:

Wilayah I : Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

Wilayah II : Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Wilayah III : Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung Barat)

Wilayah IV : Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

Wilayah V : Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul)

Wilayah VI : Solo Raya (Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen

Wilayah VII : Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan)

Wilayah VIII : Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Nah inilah sejumlah wilayah yang diperbolehkan warganya untuk bisa mudik selama lebaran 2021, tentu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan selama di perjalanan ataupun di dareah tujuan.

Aturan baru ini pun menuai pro kontra dari warga. Ada yang setuju dan mendukung, terutama warga yang daerahnya masuk wilayah aglomerasi. Sebgaian tidak setuju karena menganggap pemerintah tidak konsisten dengan pengetatan aturan.

Ada juga yang protes karena wilayah yang jaraknya dekat tidak masuk area aglomerasi. Termasuk area Kalimantan ternyata gak masuk juga nih.

Apapaun kebijakan dan aturan finalnya nanti. Kita tunggu saja Guys, lihat dari sisi positif dan tanamkan dalam diri masing-masing untuk mendukung pemutusan mata rantai covid-19.

Jadi, mau diizinkan mudik atau tidak. Daerah kalian masuk wilayah aglomerasi atau tidak. Tetap jaga kesehatan, hindari berkerumun, rajin cuci tangan, dan jangan lupa pakai maskernya saat ke luar rumah atau bertemu dengan orang asing

Yuk mulai aja dari diri sendiri dan keluarga terdekat, gak usah pusing mikirin aturan pemerintah pusat. Salam sehat! [Red]

Tags: IndonesiaInformasiViral

Baca Juga

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026

...

Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi

Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi

02/11/2026

...

Operasi di Balik Plang Sitaan Satgas PKH : Sawit Negara Berbuah di Atas Luka Tanah Leluhur Rongkang

Operasi di Balik Plang Sitaan Satgas PKH : Sawit Negara Berbuah di Atas Luka Tanah Leluhur Rongkang

28/10/2026

...

Dari Putusan Lepas ke Ancaman Penahanan : Sengketa Lahan Rudi Hartono Berlanjut

Dari Putusan Lepas ke Ancaman Penahanan : Sengketa Lahan Rudi Hartono Berlanjut

27/10/2026

...

Denda Rp184 Miliar Diakui SPMN, Warga Pundu Hadapi Laporan Pidana atas Panen Sawit

Denda Rp184 Miliar Diakui SPMN, Warga Pundu Hadapi Laporan Pidana atas Panen Sawit

25/10/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat
Berita

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026
Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi
Berita

Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi

02/11/2026
Operasi di Balik Plang Sitaan Satgas PKH : Sawit Negara Berbuah di Atas Luka Tanah Leluhur Rongkang
Berita

Operasi di Balik Plang Sitaan Satgas PKH : Sawit Negara Berbuah di Atas Luka Tanah Leluhur Rongkang

28/10/2026
Dari Putusan Lepas ke Ancaman Penahanan : Sengketa Lahan Rudi Hartono Berlanjut
Berita

Dari Putusan Lepas ke Ancaman Penahanan : Sengketa Lahan Rudi Hartono Berlanjut

27/10/2026
Denda Rp184 Miliar Diakui SPMN, Warga Pundu Hadapi Laporan Pidana atas Panen Sawit
Berita

Denda Rp184 Miliar Diakui SPMN, Warga Pundu Hadapi Laporan Pidana atas Panen Sawit

25/10/2026
TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

23/10/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.