Kalteng Today – Pulang Pisau, – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Koordinasi Terbatas Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) tingkat Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021.
Asisten 1 Setda Pulang Pisau, HM. Syaripul Pasaribu mengatakan, Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah tentang konsep pelaksanaan hak asasi manusia (HAM). Sehingga akan terjadi peningkatan kesadaran akan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
Selanjutnya, konsep menyampaikan informasi tentang aturan perundang – undangan yang mengatur tentang HAM ini katanya, selain disampaikan kepada aparatur pemerintah, nantinya akan terus disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“ Dengan memberikan pemahaman konsep pelaksanaan HAM, nantinya agar bisa saling bertukar pikiran, pendapat dan pengalaman serta menyamakan persepsi dan sudut pandang perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau terkait dengan pelaksanaan program atau penilaian kabupaten kota peduli HAM, perangkat daerah peduli HAM, ” katanya, rABU (14/4/2021).
Disampaikan Syaripul Pasaribu juga, dengan penyampaian konsep itu pula, maka nantinya segala laporan aksi HAM daerah ataupun pelaksanaan program Ranham di kabupaten pulang pisau serta langkah dalam mengantisipasi berbagai masalah yang timbul terkait dengan upaya penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM, bisa berjalan dengan baik.
“ Terakhir untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2015 tentang Ranham Indonesia tahun 2015 – 2019. Dalam melaksanakan aksi HAM, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat, ” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Pulang Pisau Gelar Rakernis Penanggulangan Karhutla
Syaripul Pasaribu menegaskan, HAM merupakan hak dan kebebasan fundamental yang melekat pada diri setiap orang, yang sifatnya tetap. Tidak dapat diubah serta tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun.
Dalam implementasi hak dan kebebasan, setiap orang berkewajiban tunduk dan taat pada batasan – batasan yang telah ditentukan atau ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.
“Dengan maksud dan tujuan untuk melindungi dan menjamin pengakuan maupun penghormatan hak dan kebebasan yang dimiliki orang lain serta untuk terpenuhinya prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat, martabat dan hak-haknya sebagai manusia ”, tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post