kaltengtoday.com – Memasuki era digital seperti saat sekarang ini industri rumahan juga turut andil dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat salah satunya adalah industri rumahan yang dijalankan oleh kaum perempuan salah satunya, namun tentunya terkait dengan hal tersebut perlu semacam aturan atau payung hukum.
Pada tahun 2020 ini ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas oleh DPRD Kota Palangka Raya diantaranya adalah raperda perlindungan konsumen dan bahan makanan yang juga akan mengatur terkait dengan industri rumahan salah satunya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany Sitorus mengatakan bahwa hal tersebut sudah dibahas dan akan masuk dalam raperda inisiatif perlindungan konsumen dan bahan makanan.
“Kita berharap raperda tersebut akan segera terealisasi,” ucap politisi perempuan dari Partai Perindo tersebut di Palangka Raya pada Rabu (26/2/2020).
Dia mencontohkan bahwa dengan adanya raperda yang akan dibahas menjadi raperda tersebut nantinya akan ada semacam izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan harapan agar konsumen terjaga kesehatannya.
Apri-KT














Discussion about this post