Kalteng Today – Sampit, – Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu, yakni AH (28).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Jum’at (2/4) menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Kenan Sandan, Rt 047 Rw 008 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim Pda Kamis (1/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 21,02 gram, 1 buah pipa paralon, 1 buah timbangan digital, 2 pack plastic klip.
Aparat juga mengamankan 1 lembar potongan lakban, 1 lembar tissue,1 buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah tas dompet warna pink.
“Tak hanya itu, kami juga mengamankan 1 buah pipet kaca dan uang tunai sejumlah Rp 800 ribu dan1 unit Sepeda Motor merk Kawasaki Ninja warna merah,”terangnya.
Baca Juga :Â Peredaran 31 Paket Sabu di Palangka Raya dan Kotim Kembali Digagalkan Polisi
Simpan Sabu, Pemuda Sampit Dicokok Polisi
Pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat dan juga hasil penyelidikan anggotanya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan dan pelaku juga akan menjalani penyelidikan. Barang bukti juga diakui adalah milik pelaku,”ungkapnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. [Red]
Discussion about this post