Kalteng Today – Pulang Pisau, – Polres Pulang Pisau kembali menangkap terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (ilegal mining) bernama Rw (47) warga Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Pria ini diamankan jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Pulang Pulang di Desa Tangkahen RT. 07, Kecamatan Banama Tingang, Senin (29/3/2021) sekitar pukul 14.33 wib.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra membenarkan hal itu melalui keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021)
Jhon menjelaskan, penangkapan terduga pelaku ilegal mining itu menindaklanjuti 4 Focus Kapolda Kalteng yang salah satunya adalah penindakan tindak pidana lingkungan hidup, illegal mining sehingga secara masif Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dan sosialisasi terkait illegal mining kepada masyarakat.
” Secara masif kita telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait stop illegal mining dan penggunaan bahan kimia atau merkuri pada daerah-daerah rawan kegiatan penambangan mineral jenis emas secara Ilegal, ” ungkapnya
Baca Juga :
Warga Serahkan 6 Pucuk Senjata Rakitan Ke Polisi
Curi Sepeda Motor di Pulang Pisau, Pasutri Ini Akhirnya Diringkus di Kalsel
Namun kata dia, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut, sehingga Reskrim Polres Pulang Pisau melakukan penindakan, dan berhasil mengamankan salah satu warga bernama Rw alias Indut (47) yang sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin di Desa Tangkahen RT. 07, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
” Karena melakukan penambangan mineral jenis emas dan kegiatan yang dilakukannya tidak dilengkapi dengan perizinan, kemudian yang bersangkutan kita amankan dan kita bawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut, ” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post