Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2016-2021 kepada pemerintah pusat.
Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian diteruskan kepada Presiden.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak, usulan pemberhentian tersebut menyusul akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub Kalteng pada bulan Mei mendatang dan disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sesuai dengan ketentuan pada pasal 78 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” katanya usai memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I 2021, Senin (29/3) .
Ia menjelaskan, adapun masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng akan berakhir pada 25 Mei mendatang, yang kemudian kepemimpinan Sugianto Sabran dan Habib Ismail bin Yahya tersebut tidak lebih dari dua bulan lagi.
“Berakhir pada 25 Mei ini terhitung sejak diambil sumpah dan janji jabatan pada 2016 lalu. Di satu sisi, memang masa jabatan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Presiden. Maka menindak lanjuti itulah, perlunya usulan pemberhentian,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Barsel Dukung Pelarangan Mudik Lebaran
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan DPRD Kalteng dalam paripurna selanjutnya akan menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2021-2024 hasil penetapan Pilkada 2020 beberapa waktu lalu.
“Untuk paripurna usulan pengangkatan akan segera dijadwalkan, sehingga nanti usulan tersebut bisa langsung diteruskan ke kementerian dan Presiden,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post