kaltengtoday.com – Anggota DPRD Barito Selatan, Putri Siti Rohmawati meminta kepada Pemerintah melalui instansi terkait agar mensosialisasikan dampak negatif pernikahan dini.
“Karena dampak negatif dari pernikahan dini itu yakni berujung pada penceraian karena belum siapnya psikis maupun mental. Bahkan rentan berakibat kematian karena kehamilan berusia muda,” kata Putri Siti Rohmawati, Jumat, 14 Februari 2020.
Ia mengatakan, karena itu pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk gencar sosialisasi ditiap sekolah terkait dampak negatif dari pernikahan dini. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dini dimaksud.
Ia menjelaskan, dampak psikologis bagi yang menikah usia muda atau di bawah 20 tahun yakni secara mental belum siap menghadapi perubahan pada saat kehamilan. Serta juga, dari sisi sosialnya meningkatnya kasus perceraian.
Tidak hanya itu saja, untuk mengatasi segala persoalan kedua pasangan sangat minimnya pengetahuan dan kedua pasangan belum siap untuk bermasyarakat.
“Kita sangat menyayangkan apabila para anak muda lebih memilih berumah tanggal terlalu cepat. Karena bisa menimbulkan dampak negatif,” ucap dia.
Ia menambahkan, idealnya untuk perempuan menikah diatas umur 24 tahun, sedangkan untuk pria minimal 25 tahun.
UD-KT
Discussion about this post