Kalteng Today – Sampit, – Satlantas Polres Kotim giat melaksanakan Patroli, Edukasi serta Penertiban terhadap pengendara sepeda Motor yang menggunakan Knalpot bising (brong). Lokasi kegiatan antara lain Jalan S Parman, A Yani dan HM Arsyad, Sampit.
Saat kegiatan Beberapa Kendaraan yang menggunakan Knalpot Bising terjaring dan dilakukan penindakan tilang, karena melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ Di Pidana Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda Paling Banyak Rp 250.000 (Kendaraan Menggunakan Knalpot tidak memenuhi Persyaratan Teknis Laik Jalan).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Lantas Polres kotim AKP Salahiddin saat diminta keterangan menjelaskan kegiatan patroli dan hunting serta penindakan terhadap kendaraan bermotor knalpot bising merupakan upaya dalam rangka menanggapi keluhan masyarakat yang terganggu dengan Kebisingan suara knalpot brong tersebut.
“Hal ini kita lakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas dan menjaga kamseltibcar lalu lintas,”jelasnya, Selasa (23/3).
Baca Juga :Â Bupati Kotim Nilai Kesadaran Warga Buang Sampah Masih Rendah
Dalam Kesempatan tersebut satlantas Polres Kotim juga menghimbau agar masyarakat mematuhi tata tertib berlalu lintas dan Protkes Covid-19.
“Ini merupakan upaya dari kami Satuan lalu lintas Polres Kotim untuk mewujudkan jalan yang aman dan nyaman bagi semua Pengguna Jalan. Kami berharap semua masyarakat bisa mematuhi Tata tertib berlalu lintas, sehingga jalan di Sampit aman dan nyaman bagi semua pengendara,”pungkasnya. [Red]














Discussion about this post