kaltengtoday.com – Dinas Perhubungan Barito Selatan membuka penerbitan izin Pengujian Kendaraan Bermotor atau biasa disebut Uji Kir pada tahun 2020.
Kepala Dishub Barsel, Daud Danda,kepada kaltengtoday.com mengatakan, pada tahun 2018 lalu pihaknya tidak melaksanakan uji kir kendaraan angkutan karena peralatan belum ada. Hal itu berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan bahwa bagi Kabupaten tidak memiliki peralatan maka tidak bisa melakukan uji kir.
Untuk tahun 2020 ini, lanjut dia, pihaknya telah memiliki lima alat prioritas untuk melakukan Uji Kir.
“Kita telah memiliki alat serta mendapatkan sertifikat karena telah terverifikasi dan dikalibrasi seluruh peralatannya. Maka tahun ini telah melaksanakan penerbitan Uji Kir kendaraan umum,” kata Daud Danda.
Ia membeberkan, dalam waktu dekat juga pihak Dirjen Perhubungan akan melakukan penilaian dan mengevaluasi kembali peralatannya, sehingga mendapatkan minimal akreditasi C.
Dan ini merupakan hasil kerja keras semua pihak serta didukung oleh Bupati, sehingga bisa melaksanakan Uji Kir untuk kendaraan angkutan, jelasnya.
“Selama ini untuk mengurus Uji Kir kita arahkan ke Sampit dan Palangka Raya karena disana memiliki alat yang lengkap,” beber dia kepada kaltengtoday.com.
Namun, untuk tahun ini tidak perlu jauh-jauh lagi untuk melakukan Uji Kirk arena sudah bisa dilaksanakan di Dishub Barsel.
UD-KT














Discussion about this post