kaltengtoday.com – Fraksi Partai PKB DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan pemandangan umumnya terkait dua Raperda yakni Rencana Umum Energi Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Kalteng agar dalam pembahasan benar-benar dipahami .
Hal ini dikatakan Ketua Fraksi PKB DPRD H. Purman Jaya di Palangka Raya, Kamis (20/2/2020)
Menurut dia, hal pertama mengenai Raperda Rencana Umum Energi Daerah merupakan rancangan Perda yang mempunyai peran sangat strategis untuk mendukung kegiatan yang berkenaan dengan energi daerah.
Cakupannya sangat luas antara lain Visi, Misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berkenaan dengan raperda tersebut Fraksi PKB menyarankan agar pembahasannya benar-benar dipahami pasal demi pasal.
“Sehingga menghasilkan Peraturan daerah yang dapat menghasilkan produk hukum yang berkenaan dengan energi daerah,” ucap anggota Komisi IV DPRD Kalteng tersebut
Kemudian untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PKB berharap agar Raperda tersebut dibahas dengan seksama dalam hal pengaturan keberadaan barang inventaris milik daerah yang keberadaannya perlu ditelusuri.
Dia menambahkan bahwa perda tersebut diharapkan akan mengatur tentang perencanaan, kebutuhan, penganggaran. pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindah tanganan, pemusnahan, penghapusan, penata usahaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
Atas beberapa saran dan usulan tersebut sehingga Fraksi PKB DPRD Kalteng lanjut pembahasannya lebih optimal, menerima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
Apri-KT














Discussion about this post